FinGram Indonesia - Kampus Keuangan Kesayangan Kita

UMKM Pribadi Bisa Hemat Pajak Sebesar 2.5 Juta Rupiah Setiap Tahun

By Published On: June 29, 2022Categories: Pajak, UMKM3 min read

Bagikan artikel ini!

 

Kabar baik buat seluruh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di tanah air Indonesia. Per januari 2022 ini bagi kamu yang sedang menjalankan usaha atau bisnis UMKM bisa bebas pajak, asal memenuhi dua kriteria, yaitu :

  1. UMKM Pribadi / Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Omset atau Peredaran Bruto Usaha tidak melebihi 500 juta dalam setahun

 


Poin Penting Artikel Ini

  • Mulai Januari 2022, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat bebas pajak asal memenuhi kriteria UMKM atau Wajib Pajak Pribadi dan Omset bisnis tidak melebihi 500 juta setahun.
  • Selain harus memenuhi dua kriteria di atas, UMKM pribadi juga diminta menyampaikan laporan rincian omset secara rutin kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak setiap bulan.
  • Dengan adanya aturan ini, tentu bisa menarik lebih banyak anak muda untuk memulai usaha, karena tidak akan disasar pajak sejak awal usaha.

 

Kebijakan tersebut merupakan salah satu perubahan aturan perpajakan yang cukup krusial dan menguntungkan bagi para pelaku UMKM pribadi. Dimana kebijakan tersebut tercantum dalam aturan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang lebih akrab disebut UU HPP. Dengan berlakunya aturan UU HPP, membuat para pemilik usaha pribadi bisa auto hemat pajak senilai Rp 2.500.000 dalam setahun.

 

Padahal sebelum adanya aturan UU HPP tersebut, UMKM wajib membayar PPh Final dengan tarif sebesar 0,5% dari omset dengan ketentuan batasan pendapatan bruto sebesar 4,8 Milyar setahun. Jika omset UMKM setahun telah melebihi 4,8 Milyar, maka akan dikenakan pajak dari laba usaha (bukan lagi dari omset).  Dengan adanya batasan peredaran usaha tidak kena pajak ini, UMKM pribadi hanya perlu bayar PPh Final 0,5% dari selisih ketika omsetnya telah melebihi dari 500 juta.

 

Agar lebih paham dengan kebijakan baru ini, mari simak ilustrasi berikut

Anna merupakan distributor alat make up merk X yang berjualan di berbagai platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia. Omset Anna selama bulan Januari adalah 150 juta, Februari 250 juta, dan Maret 280 juta. Jika dihitung, omset Anna di bulan maret (680 juta) telah lebih 180 juta jika dikurangi batasan 500 juta. Maka PPh Final yang harus dibayarkan oleh Anna dari selisih omset adalah sebesar Rp 900.000 (180 Juta X 0,5%).

 

Jadi jangan khawatir, buat kamu yang UMKM pribadi tetap bisa menikmati fasilitas bebas pajak senilai Rp 2.500.000 meskipun peredaraan usaha kamu telah melebihi dari 500 juta, karena PPh Final 0,5% tersebut hanya akan dikenakan dari selisih ketentuan akumulasi omset.

 

Namun, fasilitas tersebut tidak diberikan begitu saja. Selain harus memenuhi dua kriteria di atas, UMKM pribadi juga diminta menyampaikan laporan rincian omset secara rutin kepada Ditjen Pajak setiap bulan. Dalam hal ini, penulis melihat pemerintah sedang berusaha mendukung usaha mikro dan kecil melalui berbagai kebijakan baru yang dirumuskan.

 

Dengan adanya aturan ini, tentu bisa menarik lebih banyak anak muda untuk memulai usaha, karena tidak akan disasar pajak sejak awal usaha. Menteri Keuangan Republik Indonesia, Bu Sri Mulyani juga mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertujuan mewujudkan sistem perpajakan berkeadilan dan berkepastian hukum.

 

 

Penutup

Walaupun hingga saat artikel ini ditulis, aturan petunjuk teknis untuk penyampaian laporan bulanan masih belum diterbitkan oleh Ditjen Pajak. Penulis berharap jika kamu juga salah satu pelaku UMKM pribadi, bisa tetap aktif mengikuti perkembangan aturan yang berlaku. Jangan sampai ketinggalan info malah jadinya tidak bisa memanfaatkan fasilitas dari kebijakan ini. Jika kamu menemukan informasi penting terkait aturan ini dipersilahkan berbagi di kolom komentar.

 

Dapatkan Notifikasi Artikel Terbaru

Ingin selalu mendapatkan konten ringkas dan mencerahkan seperti ini? mari berlangganan dengan memasukan alamat email kamu. Setiap minggu, editor kami akan memilihkan artikel terbaru yang berkualitas untuk pembaca setia.

Bagikan artikel ini!

Leave A Comment