FinGram Indonesia - Kampus Keuangan Kesayangan Kita

Perencanaan Keuangan Syariah

By Published On: July 16, 2022Categories: Financial Planning, Syariah5 min read

Bagikan artikel ini!

 

Di era sekarang ini semakin banyak orang mengenal tentang pentingnya perencanaan keuangan. Sama seperti konsultasi kesehatan ke dokter, dalam hal keuangan, kita berkonsultasi dengan seorang ahli untuk membantu membuat perencanaan finansial dan program investasi dalam upaya mencapai tujuan keuangan seperti dana pendidikan atau dana pensiun.

 

Selain perencanaan keuangan pada umumnya atau disebut konvensional, ada juga perencanaan keuangan syariah. Bagi sebagian orang, khususnya umat Muslim yang memiliki aturan atau syariat dalam menjalani hidupnya mengikuti Al-Quran dan Hadits, mereka tidak dapat sembarangan mengikuti program keuangan yang berlaku secara konvensional.

 


Poin Penting Artikel Ini

  • Perencanaan keuangan syariah berjalan kurang lebih sama seperti perencanaan keuangan konvensional untuk membantu seseorang mencapai tujuan finansialnya, namun harus mematuhi syariat agama yang berlaku di dalam Islam.
  • Di tahap dasar perencanaan keuangan, kita perlu memiliki dana darurat dan asuransi. Namun pada perencanaan keuangan syariah, asuransi yang diikuti harus yang bersifat syariah.
  • Di tahap pertumbuhan dalam perencanaan keuangan syariah, kita harus memperoleh penghasilan dari sumber yang halal serta menjauhi belanja berlebihan dan terlilit utang riba. Seorang Muslim juga dianjurkan untuk meletakkan uangnya pada instrumen investasi halal yang diatur oleh DSN-MUI di negara kita.
  • Di tahap mewariskan, perencanaan keuangan syariah menganjurkan seseorang mempersiapkan waris dan membaginya melalui hukum agama. Adapun rekomendasi lain yaitu memberikan hartanya di jalan Allah seperti hibah atau waqaf pada suatu yayasan agama maupun pendidikan.

 

Ketika kita berbicara perencanaan keuangan (baik konvensional maupun syariah) ada beberapa program yang harus diikuti secara bertahap oleh setiap individu. Pada dasarnya ada tiga level, (namun pada pelaksanaannya dapat berubah sesuai kondisi finansial tiap orang) yaitu level keamanan, level pertumbuhan, dan level mengelola serta mewariskan.

 

Level Keamanan

Pada level keamanan di dalam perencanaan keuangan, terdapat dana yang harus dimiliki untuk membantu menjaga kestabilan finansial seperti dana darurat dan dana asuransi. Meskipun perjalanan menuju tujuan keuangan masih panjang, misal dana pendidikan masih akan dipakai 15-20 tahun lagi atau dana pensiun masih 30-40 tahun lagi, namun ada level keamanan yang harus kita miliki sejak dini.

 

Dana darurat di dalam perencanaan keuangan syariah sama seperti pada perencanaan keuangan konvensional. Setiap individu atau keluarga, harus memiliki dana ini yang besarnya mulai dari tiga sampai enam kali total belanja rutin bulanan (termasuk cicilan KPR, asuransi, dan cicilan wajib lainnya). Hal ini supaya menjadi benteng ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti PHK, resesi, atau pandemi, yang membuat kita kehilangan pemasukan untuk menafkahi keluarga.

 

Dana asuransi sendiri di dalam perencanaan keuangan syariah memiliki fungsi yang sama seperti pada perencanaan keuangan konvensional. Namun, perlu diketahui bahwa model bisnis asuransi juga diatur di dalam hukum syariah. Pada dasarnya di dalam syariat agama Islam, asuransi itu adalah sebuah program tolong menolong di antara umat bagi yang membutuhkan dana terkait pengobatan sakit atau kecelakaan, atau santunan meninggal. Bagi umat Muslim yang ingin mengamankan keuangannya dari risiko mengeluarkan uang dalam jumlah besar terkait biaya rumah sakit, rehabilitasi cacat, atau kehilangan tulang punggung keluarga, maka dianjurkan mencari program asuransi yang syariah.

 

Level Pertumbuhan

Ketika level keamanan sudah dimiliki, selanjutnya adalah menumbuhkan kekayaan untuk mencapai tujuan keuangan. Dalam pelaksanaan tahapan ini, pada dasarnya setiap individu perlu sumber penghasilan baik itu dari bekerja (pada perusahaan atau diri sendiri), menjalankan bisnis, atau dari hasil investasi.

 

Namun yang perlu diingat ketika membangun kekayaan, intinya bukan pada berapa besar penghasilan yang dapat kita hasilkan setiap bulan, namun bagaimana kita mengelola dan membelanjakannya jauh di bawah pendapatan. Dalam hal ini, perencanaan keuangan syariah juga mengatur bagaimana umat Muslim mengelola kekayaannya, mulai dari menghindari pekerjaan yang tidak syar’i, menjauhi belanja secara berlebih, jangan sampai terlilit utang riba, sampai menyisihkan sebagian uang untuk sedekah dan zakat.

 

Dalam hal sumber penghasilan, intinya perencanaan keuangan syariah menganjurkan individu Muslim untuk bekerja dengan pekerjaan atau bisnis yang halal. Halal berarti tidak menjalankan bisnis yang memperjualbelikan makanan minuman beralkohol (atau memabukkan), makanan atau barang yang mengandung babi, pornografi, rokok, dan bunga atau riba. Dalam sistemnya, bisnis tersebut juga tidak dijalankan dengan sifat tidak terbuka (gharar) dan spekulatif (maysir), misalnya perusahaan derivatif, future, investasi bodong, dan perjudian.

 

Segala sesuatu yang berlebihan di dalam Islam itu dilarang. Maka membelanjakan uang sampai habis apalagi berhutang padahal kebutuhan pokok masih banyak belum terpenuhi, maka hal ini menjadi tidak baik bagi individu tersebut. Dalam Islam kita juga diperintahkan untuk menjauhi bunga atau riba, baik sebagai penerima atau pembayar. Oleh sebab itu, menjadi nasabah dalam pinjaman online ataupun menjadi pemberi dana di P2P Lending yang sistem untungnya dari bunga maka juga harus dihindari. Adapun menjadi nasabah maupun terlanjur bekerja di bank konvensional, pembaca perlu mencari literatur lain untuk mendapatkan jawaban yang lebih shahih atau valid.

 

Di luar dari bekerja dan mengelola belanja, perencanaan keuangan syariah juga menganjurkan klien menaruh dananya pada instrumen investasi yang mengikuti syariat Islam. Di Indonesia kita memiliki Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengakomodir aspirasi warga negara beragama Muslim dalam urusan perekonomian, bisnis, dan investasi. Tentunya dalam investasi konvensional, ada beberapa instrumen yang kita kenal seperti saham, reksadana, obligasi, emas, sampai pasar uang. Dalam hukum syariah, umat Islam dapat memilih instrumen yang halal seperti saham syariah yang diatur dalam indeks ISSI (Indonesian Shariah Stock Index), reksadana syariah, sukuk sebagai pengganti obligasi, emas asalkan bukan pasar derivatif emas, dan pasar uang syariah. Di beberapa aplikasi investasi, pengguna  dapat mengaktifkan opsi syariah sehingga pilihan investasi yang ditampilkan hanyalah yang telah diakui halal oleh DSN-MUI.

 

Level Mewariskan

Ketika kekayaan telah dibangun untuk membiayai tujuan keuangan kita, tibalah waktunya untuk mengelola dan mempersiapkan warisan. Dalam perencanaan keuangan syariah, menjalankan waris perlu mematuhi hukum agama yang telah diatur di dalam Al-Quran.

 

Selain itu, perencanaan keuangan syariah juga menganjurkan tiap individu Muslim membagikan hartanya di jalan Allah, misal menghibahkannya pada yayasan yatim piatu, orang miskin, atau memajukan kualitas pendidikan generasi bangsa di masa depan.

 

 

Membuat perencanaan keuangan yang mengikuti hukum syariah itu perlu dilakukan khususnya bagi umat Muslim yang ingin menjalani kehidupan sesuai tuntunan Al-Quran dan Hadits. Pembaca juga dianjurkan mencari sumber bacaan lain yang valid dan shahih untuk memperkuat landasan menjalankan program keuangan yang Islami, dan dipersilahkan berbagi pendapat di kolom komentar.

 

Ingin selalu mendapatkan konten ringkas dan mencerahkan seperti ini? mari berlangganan dengan memasukan alamat email kamu. Setiap minggu, editor kami akan memilihkan artikel terbaru yang berkualitas untuk pembaca setia.

Bagikan artikel ini!

Leave A Comment