FinGram Indonesia - Kampus Keuangan Kesayangan Kita

NIK Jadi NPWP, Semua Orang Jadi Wajib Bayar Pajak?

By Published On: July 20, 2022Categories: Pajak2 min read

Bagikan artikel ini!

 

Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan resmi diterapkan mulai pada tahun 2023. Lantas apakah artinya semua orang yang punya KTP menjadi wajib bayar pajak?

Tujuan NIK jadi NPWP diharapkan terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat serta menyederhanakan administrasi perpajakan. Selain itu, kedepannya Ditjen Pajak juga akan memiliki akses terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan pajak seperti kegiatan usaha, peredaraan usaha, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit serta laporan keuangan/kegiatan usaha dari pihak ketiga. Adanya hal ini, wajib pajak akan semakin sulit memalsukan nominal pajak yang seharusnya menjadi kewajibannya.

Namun penggunaan NIK jadi NPWP tidak lansung mengakibatkan semua pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus membayar pajak. Termasuk juga orang yang sudah bekerja dan memiliki NIK. NPWP berfungsi sebagai identitas untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, ketika digantikan NIK, masyarakat tidak perlu lagi membuat NPWP ketika berurusan dengan administrasi perpajakan. Tidak semua administrasi perpajakan akan berujung pada pembayaran pajak.

Jadi, Siapa yang Dikenakan Pajak ?

Pajak akan dikenakan bagi masyarakat yang berpenghasilan telah melebihi batas tertentu. Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun (Pasal 4 ayat 1 UU PPh).

Bagi kamu yang bekerja sebagai karyawan, ada PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam komponen perhitungan pajaknya. PTKP per tahun diberikan paling sedikit :

Rp 54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi

Rp 4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin

Rp 54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami

Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga

Dengan penjelasan diatas, seorang karyawan yang single dan belum memilik tanggungan hanya wajib membayar pajak saat penghasilan setahunnya telah melebih dari Rp 54 juta dalam setahun.

Sedangkan bagi usahawan atau UMKM berlaku ketentuan yang berbeda. Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UMKM pribadi yang melakukan kegiatan usaha tidak perlu membayar pajak ketika peredaran usaha dalam setahun belum melebihi 500 juta. Jika peredaraan usaha sudah melewati 500 juta namun belum melebihi 4,8M dalam setahun, UMKM pribadi tersebut hanya cukup membayar pajak sebesar 0,5% dari selisih omzet.

Jadi faktanya adalah ketika NIK menjadi NPWP tidak semerta merta menyebabkan yang punya NIK harus membayar pajak. Walaupun pajak bersifat memaksa, namun tetap diiringi dengan aturan perundang-undangan yang artinya pemerintah tidak akan memungut pajak, kecuali ada landasan aturannya.

 

Referensi :

https://www.pajakku.com/read/615d11394c0e791c3760b53c/Integrasi-NIK-&-NPWP-Semua-Penduduk-Jadi-Wajib-Pajak?

https://pajak.go.id/id/artikel/nik-menggantikan-npwp-apakah-semua-orang-kena-pajak

Bagikan artikel ini!

Leave A Comment