FinGram Indonesia - Kampus Keuangan Kesayangan Kita

Mengenal Struktur Pasar Modal

By Published On: June 1, 2022Categories: Investasi4 min read

Bagikan artikel ini!

 

Ketika ingin berinvestasi, produk-produk pasar modal tentunya menjadi salah satu pilihan dalam berinvestasi. Pasar modal itu sebetulnya apa sih?


Poin Penting Artikel Ini

  • Pasar modal adalah tempat bertemunya pihak yang membutuhkan dana untuk pengembangan usaha atau penambahan modal kerja dengan pihak pemodal yang membutuhkan sarana investasi.
  • Pasar modal dibedakan menjadi pasar primer (perusahaan menjual langsung saham kepada investor) dan pasar sekunder (jual-beli saham terjadi antar investor dengan mekanisme lelang berkelanjutan).
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertugas mengawasi dan mengatur berjalannya pasar modal.
  • Dana Perlindungan Pemodal (DPP) melindungi pemodal dari hilangnya aset pemodal akibat penyalahgunaan (fraud).


Pasar Modal

Pasar modal adalah tempat bertemunya perusahaan atau institusi lain yang membutuhkan dana jangka panjang untuk pengembangan usaha, penambahan modal kerja, dan lain-lain, dengan pihak yang membutuhkan sarana investasi. Untuk mendapatkan pendanaan, perusahaan atau institusi tersebut menerbitkan saham atau surat utang, dan pemodal (investor) yang berminat mendanai perusahaan atau institusi tersebut dapat membeli instrumen yang ditawarkan baik secara langsung, maupun dalam bentuk reksadana. Selain Saham, Obligasi dan Reksadana, pasar modal juga memperdagangkan bentuk lain seperti waran, right, dan produk derivatif lainnya.

 

Pasar Primer dan Pasar Sekunder

Secara garis besar, pasar modal dibedakan menjadi pasar primer dan pasar sekunder. Pasar primer adalah tempat pertama kalinya suatu saham ditawarkan kepada para investor, dikenal dengan istilah Go Public atau Initial Public Offering (IPO).

Pada pasar primer, perusahaan menjual langsung saham kepada investor, sedangkan pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar primer yang mempertemukan investor dengan investor lainnya dan jual-beli saham terjadi antar investor dengan mekanisme lelang berkelanjutan atau Continuous Auction.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pasar Modal diawasi oleh OJK yang bertugas untuk memelihara sistem pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal.

Di bawah pengawasan OJK, terdapat:

Bursa Efek Indonesia (BEI)
BEI adalah satu-satunya penyelenggara perdagangan efek di Indonesia. BEI didirikan dengan tujuan agar perdagangan efek di pasar modal Indonesia berjalan dengan teratur, wajar, dan efisien.BEI berkewajiban menetapkan peraturan mengenai pencatatan, perdagangan, dan keanggotaan, serta bersama dengan OJK mengembangkan pasar modal secara umum, juga bersama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengembankan pasar modal syariah.Fungsi BEI diantaranya adalah, sebagai fasilitator yang menyediakan sarana perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Selain itu juga, menyediakan sarana pendukung dan pengawasan kegiatan Anggota Bursa, sebagai pendorong transparansi dengan menyebarluaskan informasi tentang perusahaan tercatat. Dan juga menciptakan instrumen dan jasa baru di pasar modal.

Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
KPEI sebagai lembaga kliring dan penjaminan (LKP) didirikan dengan tujuan untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
KSEI sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP) didirikan dengan tujuan untuk menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.

 

Dana Perlindungan Pemodal (DPP)

Untuk melindungi aset pemodal dari risiko kerugian akibat adanya kecurangan atau penyalahgunaan, pasar modal Indonesia memiliki DPP, yaitu kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi pemodal dari hilangnya aset pemodal akibat penyalahgunaan (fraud).

DPP dikelola oleh penyelenggara DPP sebagai perseroan yang telah mendapatkan ijin usaha dari OJK, yaitu PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (Indonesia Securities Investor Protection Fund). Untuk memiliki perlindungan aset ini, investor harus memenuhi syarat seperti:

  1. Dibukakan Sub Rekening Efek pada KSEI oleh Kustodian.
  2. Memiliki nomor tunggal identitas pemodal (SID) dari KSEI.
  3. Menempatkan asetnya dan memiliki rekening efek pada Kustodian.

Investor yang terlibat atau menjadi penyebab aset pemodal hilang, dan juga yang merupakan pemegang saham pengendali, Direktur, Komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah Direktur Kustodian, atau merupakan afiliasi dari kedua hal tersebut, tidak akan mendapatkan perlindungan aset.

Batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi kepada pemodal dengan DPP adalah 200 juta rupiah untuk setiap pemodal pada satu Kustodian, dan 100 miliar rupiah untuk setiap Kustodian. Ganti rugi atas nilai aset pemodal yang hilang ini, tidak mencakup nilai kerugian atas perkiraan nilai investasi di masa mendatang dan atau risiko investasi pada umumnya.

Setelah mengenal struktur pasar modal di Indonesia, semoga rekan-rekan investor lebih mantap melangkah dan berinvestasi di pasar modal Indonesia. Dengan banyaknya pihak yang terlibat dan berpengaruh atas dampak pasar modal, pasar modal turut memberi kontribusi dalam kemajuan ekonomi negara. Oleh karena itu, akan lebih baik jika kita sebagai warga negara ikut terlibat aktif di dalam pasar modal.

Supaya kamu lebih memahami tentang struktur pasar modal ini, coba cari informasi di websitenya pasar modal Indonesia (IDX) atau sumber lainnya misal dari YouTube. Kemudian jangan lupa share di sini poin yang kamu rasa perlu ditambah terkait struktur pasar modal.

by Fabianus Ferial


Ingin selalu mendapatkan konten ringkas dan mencerahkan seperti ini? mari berlangganan dengan memasukan alamat email kamu di bagian paling bawah. Setiap minggu, editor kami akan memilihkan artikel terbaru yang berkualitas untuk pembaca setia.

Bagikan artikel ini!

One Comment

  1. MinFin June 10, 2022 at 3:11 pm - Reply

    Nah, jadi tau deh kalau di balik saham yang naik turun, ada banyak tangan yang bekerja.

Leave A Comment