FinGram Indonesia - Kampus Keuangan Kesayangan Kita

Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Wajib Ikut Apa Tidak?

By Published On: June 8, 2022Categories: Pajak5 min read

Bagikan artikel ini!

 

Sejak empat bulan terakhir di 2022 ini, ada banyak sekali Wajib Pajak yang mendapatkan blast email dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Dalam email yang dilayangkan, Ditjen Pajak menemukan adanya perbedaan atau selisih antara harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak dengan harta yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Selanjutnya, di dalam email tersebut Ditjen Pajak juga kembali menghimbau agar Wajib Pajak yang belum melaporkan harta sepenuhnya dengan jujur di SPT, bisa memanfaatkan PPS yang hanya diselenggarakan hingga 30 Juni 2022 ini saja, sebelum Wajib Pajak tersebut ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan serta dikenakan sanksi menurut Peraturan Undang Undang Perpajakan yang berlaku.


Poin Penting Artikel Ini

  • Sejak empat bulan terakhir di 2022 ini, ada banyak sekali Wajib Pajak yang mendapatkan blast email dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terkait adanya perbedaan atau selisih antara harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak dengan harta yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
  • Kamu perlu mengambil keputusan antara dua pilihan yaitu mengikuti program pengungkapan sukarela atau cukup dengan melakukan pembetulan SPT Tahunan saja.
  • PPS ini hanya berlangsung hingga 30 Juni 2022 ini saja. Setelah melewati batas waktu tersebut, maka tidak akan bisa mengikuti lagi meskipun kamu siap mau bayar pajaknya.
  • PPS Kebijakan II ini hanya dikhususkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan harta secara benar di SPT Tahunan mulai tahun 2016 hingga 2020.

Pengambilan Keputusan

Bagi kamu yang sedang membaca artikel ini juga memperoleh email yang sama, maka kamu perlu mengambil keputusan di antara dua pilihan yaitu mengikuti program pengungkapan sukarela atau cukup dengan melakukan pembetulan SPT Tahunan saja.

Sebelum keputusan tersebut diambil, ada beberapa hal yang kamu lakukan agar bisa lebih bijak dalam pengambilan keputusan, yaitu sebagai berikut:

  1. Kumpulkan data informasi berupa harta dan utang per 31 Desember 2015.
  2. Harta dan utang yang diperoleh sejak Januari 2016 hingga Desember 2020 sedetail detailnya.
  3. Seluruh pendapatan yang diperoleh dari tahun 2015 hingga 2020, termasuk semua bukti potong atau bukti bayar pajak.
  4. Lakukan simulasi perhitungan, kemudian mempertimbangkan perlukah mengikuti program pengungkapan sukarela atau cukup dengan pembetulan SPT Tahunan saja.
  5. Pelajari dan cari tahu info detail tentang PPS tersebut. Jika masih bingung, bisa konsultasi perihal ini kepada konsultan pajak yang memiliki izin praktik.

 

Keikutsertaan PPS

Perlu diketahui bahwa PPS ini hanya berlangsung hingga 30 Juni 2022 ini saja. Setelah melewati batas waktu tersebut, maka tidak akan bisa mengikuti lagi meskipun kamu siap mau bayar pajaknya. Selanjutnya, ternyata PPS ini tidak bisa diikuti oleh seluruh Wajib Pajak, melainkan ada kriteria sebagai berikut:

  1. Untuk PPS Kebijakan I, hanya dikhususkan untuk Wajib Pajak (baik orang pribadi maupun badan) yang sudah mengikuti Tax Amnesty (TA) sebelumnya dan masih memiliki harta yang belum dilaporkan. Aset atau harta yang masuk dalam kebijakan I ini adalah harta dari tahun 1995 hingga 2015.
  2. Sedangkan untuk PPS Kebijakan II, hanya bisa diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi saja. Harta yang masuk dalam kebijakan II ini adalah harta sejak tahun 2016 hingga 2020.

Ada hal yang cukup krusial yang perlu diketahui untuk kamu Wajib Pajak alumni TA yang masih memiliki harta yang belum dilaporkan. Apabila Ditjen Pajak menemukan adanya harta yang kurang/belum diungkapkan, maka akan dikenakan denda berupa PPh Final sebesar 30% serta ditambah dengan sanksi 200% berdasarkan aturan Pasal 18 ayat (3) UU TA.

 

Agar Lebih Jelas, Simak Simulasi Berikut

Anna adalah peserta alumni TA, ternyata Anna masih terdapat harta yang belum diungkapkan sepenuhnya saat ikut TA kemarin. Harta tersebut berupa nilai tabungan 1 Milyar. Jika harta tersebut kemudian ditemukan oleh Ditjen Pajak maka Anna harus membayar pokok pajak sebesar Rp 300 juta (PPh Final tarif 30% x 1M). Serta dikenakan sanksi tambahan 200% sebesar Rp 600 juta (pokok pajak Rp 300 juta x 200%). Maka total pajak yang harus dibayar oleh Anna adalah sebesar Rp 900 juta.

Aturan sanksi ini bagi para Wajib Pajak alumni peserta TA berlaku tanpa ada batas waktu. Jika Ditjen Pajak menemukan harta tersebut pada tahun 2035, Ditjen Pajak tetap dapat mengenakan pajak ditambah sanksi atas penemuan harta tersebut. Dengan kata lain, aturan ini akan selalu menghantui kamu hingga anak cucu.

Namun, jika kamu memanfaatkan dan mengikuti Kebijakan I PPS ini, maka kamu cukup bayar PPh Final sebesar Rp 80 Juta (8% x 1M, jika harta ini ada di dalam negeri dan tidak diniatkan untuk diinvestasikan kembali). Dari ilustrasi di atas, tentu PPS ini memiliki manfaatkan yang cukup besar, selain pajak yang dibayarkan menjadi jauh lebih kecil juga bisa menggugurkan sanksi 200% (Pasal 18 ayat (3) UU TA).

 

Lalu Bagaimana dengan PPS Kebijakan II?

PPS Kebijakan II ini hanya dikhususkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan harta secara benar di SPT Tahunan mulai tahun 2016 hingga 2020. Apabila Ditjen Pajak menemukan harta tersebut maka harta tersebut akan dianggap sebagai penambah penghasilan kena pajak dan dikenakan PPh dengan tarif pasal 17 UU PPh dan sanksi bunga per bulan berdasarkan aturan sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Tarif pasal 17 UU PPh ini sering disebut sebagai tarif progresif yang sifatnya berlapis lapis. Semakin besar penghasilan kena pajak maka akan dikenakan tarif pajak yang semakin tinggi juga.

Dengan seiringnya waktu, kita percaya bahwa pemerintah Indonesia secara konsisten terus memperbaiki sistem perpajakannya. Sedangkan kita tetap harus menjadi warga yang jujur dan memiliki semangat untuk berkontribusi kepada negara melalui pajak yang dihitung dan dibayar secara presisi. Oleh sebab itu, memang perlu dilakukan hitungan simulasi sedemikian rupa apakah perlu mengikuti PPS ini atau cukup dengan pembetulan SPT saja.

Jika kamu juga salah satu yang menerima email dari Ditjen Pajak, kamu dapat mencoba menjalankan langkah di atas dan melakukan simulasi perhitungan baik secara mandiri atau bersama konsultan pajak yang memiliki izin praktik.

By Merrisa Susanti SE., M.Ak., BKP., CFP


Ingin selalu mendapatkan konten ringkas dan mencerahkan seperti ini? mari berlangganan dengan memasukan alamat email kamu. Setiap minggu, editor kami akan memilihkan artikel terbaru yang berkualitas untuk pembaca setia.

Referensi:
https://pajak.go.id/artikel/pps-bola-di-tangan-wajib-pajak
https://pajak.go.id/pps

Bagikan artikel ini!

3 Comments

  1. Ian June 10, 2022 at 5:44 pm - Reply

    Info menarik untuk yang tidak mau terkena risiko denda pajak.

    • MinFin June 11, 2022 at 6:36 pm - Reply

      Iya kak, mengurangi waktu dan pikiran yang terbuang :)

  2. Ridwan June 11, 2022 at 7:20 pm - Reply

    Konten yang mencerahkan buat yang lagi kebingungan cara menanggapi surat cinta dari kantor pajak

Leave A Comment